Wartawan Dadakan” di Medsos Disorot, Tokoh Masyarakat Pati Desak Pembenahan Regulasi dan Penertiban
Menyikapi hal tersebut, elemen tokoh masyarakat Kabupaten Pati melalui Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo/Diskominfo) untuk segera melakukan evaluasi serta pembaruan terhadap regulasi pers dan tata kelola informasi digital di tingkat nasional maupun daerah.
Ketua Squad Nusantara Kabupaten Pati sekaligus perwakilan tokoh masyarakat, Donny Eko, menegaskan bahwa harus ada batasan konseptual dan hukum yang tegas antara karya jurnalistik berpegang kode etik dengan unggahan opini pribadi, jurnalisme warga (citizen journalism), maupun kreator konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
“Karya jurnalistik profesional memiliki standar ketat: melalui proses verifikasi, konfirmasi berimbang, serta wajib menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi. Hal ini berbeda fundamental dengan pola kerja kreator konten atau oknum wartawan dadakan di media sosial yang sering kali menyebarkan informasi sepihak tanpa mekanisme pertanggungjawaban hukum dan etik yang jelas,” ujar Donny Eko.
Melalui audiensi bersama DPR RI, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah poin rekomendasi utama:
Pembaruan Regulasi Pers Era Digital: Mendesak DPR RI bersama Dewan Pers merumuskan instrumen kebijakan adaptif terhadap disrupsi teknologi dan pemanfaatan AI, guna mempertegas batas kewenangan serta tanggung jawab profesi jurnalis versus kreator konten.
Penguatan Moderasi dan Transparansi Platform: Mendorong platform digital global memperketat moderasi terhadap disinformasi/hoaks serta transparan dalam mekanisme algoritma rekomendasi konten.
Instrumen Filterisasi dan Pengawasan Daerah: Mendorong dinas terkait, khususnya Diskominfo di tingkat kabupaten/kota, memiliki mekanisme filterisasi terukur guna meminimalisasi praktik oknum bermodal gawai yang mengatasnamakan jurnalis tanpa akreditasi dan kepatuhan kode etik.
Perlindungan terhadap Pers Lokal: Menjamin keberlanjutan ekosistem media siber lokal yang kredibel, tersertifikasi, dan taat pada kode etik jurnalistik.
Akselerasi Literasi Informasi Digital: Mendorong program edukasi publik secara masif bahwa ukuran viralitas dan popularitas sebuah konten di linimasa bukan jaminan kebenaran fakta (factuality).
Melalui inisiatif ini, para tokoh masyarakat berharap iklim keterbukaan informasi di ruang publik tetap sehat, kondusif, beretika, serta melindungi hak-hak masyarakat dari potensi disinformasi yang merugikan stabilitas sosial.